Dengan kepastian hukum yang dihadirkan oleh DJP, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih terjamin akan hak-hak mereka dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tanpa harus memikirkan beban pajak tambahan. Kebijakan ini juga menjadi momentum untuk mengingatkan semua pihak akan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berkeadilan, sesuai dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang diamanatkan oleh pemerintah.
(N/014)