Biaya Proses Melahirkan Ditetapkan Bebas Pajak: Kepastian Hukum Untuk Pelayanan Kesehatan Medis

Lebih lanjut, Pasal 11 PP 49 Tahun 2022 menjelaskan bahwa pembebasan PPN diberikan kepada pelayanan medis untuk perorangan atau masyarakat, termasuk jasa dokter hewan. Adapun jasa pelayanan medis yang juga dibebaskan dari PPN mencakup dokter umum, dokter spesialis, perawat, kebidanan hingga psikiater.

Sebelumnya, tersebar luas di media sosial sebuah unggahan yang menyinggung kemungkinan biaya proses melahirkan akan dikenai pajak. Unggahan tersebut menjadi viral dan memicu perbincangan di berbagai kalangan. Klarifikasi resmi dari Kementerian Keuangan melalui DJP membawa kejelasan bagi masyarakat terkait kebijakan perpajakan terkait pelayanan kesehatan, yang senantiasa menjadi isu sensitif dalam dinamika kesejahteraan sosial.

Pernyataan tegas dari DJP ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memastikan bahwa akses terhadap layanan kesehatan tidak terhambat oleh beban pajak yang berlebihan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor kesehatan, sebagai investasi jangka panjang untuk pembangunan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *