JAKARTA -Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa biaya proses melahirkan tidak akan kena pajak, menghadirkan kepastian hukum bagi pelayanan kesehatan medis di Indonesia. Kepastian ini ditegaskan dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai upaya nyata untuk mendorong aksesibilitas layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
Dalam keterangan resminya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menekankan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis termasuk dalam kategori Jasa Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. Pasal 10 PP 49 Tahun 2022 secara eksplisit menyebutkan sejumlah jasa yang dibebaskan dari pungutan PPN, dengan jasa pelayanan kesehatan medis menjadi salah satunya. Dengan demikian, proses melahirkan yang masih termasuk dalam ranah pelayanan medis tidak akan dikenakan PPN.
“Artinya, atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” ungkap Dwi Astuti.