KENDAL – KPU Kendal telah menolak berkas pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nuridin, untuk Pilkada Kendal 2024. Penolakan ini disebabkan oleh adanya perubahan pada dukungan partai politik yang mengusung mereka. PKB, yang awalnya mendukung pasangan Dico-Ali, ternyata telah mengajukan pasangan calon lain pada hari yang sama.
Pada Kamis malam, 29 Agustus 2024, pasangan Dico-Ali tiba di Kantor KPU Kendal sekitar pukul 21:45 WIB untuk mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal. Mereka diantar oleh Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, beserta sejumlah pengurus partai. Ketika tiba, suasana di KPU Kendal dipenuhi dengan harapan dan antusiasme dari para pendukung.
“Pada malam ini, kami menerima kedatangan pasangan calon Dico-Ali yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacabup dan Bacawabup Kendal 2024. Pasangan Dico-Ali diusung oleh Partai PKB dan diantar oleh Ketua DPC PKB Kendal bersama pengurusnya,” ungkap Ketua KPU Kendal, Khasanudin, dalam keterangannya yang dilansir detikJateng.