Penangkapan dan Proses Operasi
Operasi penyelundupan ini terungkap pada 26 Agustus 2024 ketika petugas Bea Cukai Kepulauan Riau menerima informasi tentang adanya high-speed craft (HSC) yang dicurigai akan melakukan penyelundupan benih lobster secara ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, Satgas patroli laut DJBC Khusus Kepulauan Riau bersama dengan Satgas laut Subdit Patla Direktorat Penindakan dan Penyidikan langsung memantau kegiatan HSC yang diduga terlibat.
Menurut keterangan dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo, petugas melakukan pemantauan ketat terhadap posisi kapal. Satgas mencatat dua unit HSC yang berdekatan di perairan Selat Pengelap. Ketika pengejaran dimulai, kapal penyelundup menyadari kehadiran kapal patroli dan segera meninggalkan lokasi dengan menyebar.
“Satgas patroli laut langsung membagi tugas menjadi dua tim untuk mengejar kedua HSC tersebut,” kata Priyono dalam keterangan tertulisnya.