JAKARTA -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga kewaspadaan dalam menggunakan media sosial menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menekankan pentingnya netralitas ASN dalam konteks politik, terutama terkait dukungan di media sosial terhadap pasangan calon.
Menurut Bagja, ASN, TNI, dan Polri memiliki kewajiban hukum yang tegas untuk tidak menyukai, mengomentari, atau membagikan postingan yang berhubungan dengan paslon dalam kontestasi Pilkada. Larangan ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), Undang-Undang No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur peran TNI-Polri.