BANTEN –Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang tengah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran pemilu, khususnya praktik politik uang yang melibatkan pendukung pasangan calon bupati-wakil bupati dan gubernur-wakil gubernur Banten. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi-saksi telah dimulai sejak hari ini.
“Pemeriksaan ini berdasarkan temuan awal yang kami lakukan di lapangan,” jelas Didin pada Kamis (10/10/2024). Salah satu kasus yang sedang ditelusuri adalah tindakan seorang pria yang terlihat membagikan uang kepada warga dari atas sunroof mobilnya di Kecamatan Cimanuk.
Bawaslu berencana memanggil pria tersebut untuk memberikan klarifikasi. Didin menegaskan bahwa baik pasangan calon, tim kampanye, maupun individu lainnya dilarang melakukan praktik politik uang, yang dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami akan meneliti secara mendalam untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam kasus ini,” katanya.