MEDAN– Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala meminta Pemko Medan memproses hukum pemegang proyek bangunan baru Kejari Medan yang roboh.
Menurut Rajuddin Sagala, Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga tidak perlu membangun ulang bangunan baru Kejari Medan yang roboh itu.
Lebih baik, kata Rajuddin Sagala, uangnya dipakai untuk kepentingan masyarakat yang lebih urgent.
Saya apresiasi tindakan tegas pak Wali Kota untuk meminta pemilik tender mengembalikan uang sebesar 50 persen.
Namun, jika melakukan pembangunan ulang, saya rasa masih banyak hal yang lebih urgent untuk dibangun dan dibenahi terlebih dahulu,” kata Rajuddin Sagala, Rabu (16/11/2022).
Ia mengatakan, memang saat pemberian dana hibah itu, DPRD Medan turut terlibat dalam memberikan persetujuan.
“Dalam rapat dana hibah itu, memang kami pihak DPRD turut andil di sana, tapi untuk siapa pemenang dalam proyek tersebut, saya pribadi tidak tahu.
Karena saat itu saya sudah tidak menjabat di Komisi II lagi.
Dimana tugas dari Komisi II ini mengawasi pemenang proyek pembangunan wilayah Pemko Medan,” jelasnya.
Untuk itu, kata Rajuddin, ia bersama pihak DPRD Medan lainnya juga mengaku kecewa akan proses pembangunan yang rusak di Kejari Medan tersebut.
Kecewa karena bangunan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemko Medan, dia (pemenang proyek) juga telah menyalahi aturan dalam pembangunan.
Maka dari itu, kami ingin mereka untuk diproses dalam ranah hukum dan dikeluarkan dari nama-nama tender yang akan memegang proyek Pemko Medan,” tegasnya.