Pengadilan Tipikor Ternate sebelumnya menjatuhkan hukuman pada Kamis, 26 September 2024, dengan vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Abdul Gani juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti yang sangat besar. Jika ia gagal membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi utang tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, dalam putusannya menyatakan bahwa Abdul Gani terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Hakim meyakini dan berpendapat sesuai dengan jaksa bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Abdul Gani Kasuba sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Desember 2023. Ia ditangkap saat menerima uang dari beberapa pihak di sebuah hotel di Jakarta. Selain Abdul Gani, KPK juga menahan enam orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pejabat daerah dan pihak swasta.