TERNATE -Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, telah resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate yang memvonisnya delapan tahun penjara dan mengharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 109 miliar. Penasehat hukum Abdul Gani, Hairun Rizal, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena mereka merasa putusan pengadilan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Keputusan untuk mengajukan banding ini diambil setelah diskusi bersama keluarga. Kami merasa putusan ini tidak adil dan tidak mencerminkan fakta persidangan,” ujar Hairun Rizal dalam wawancara pada Rabu, 9 Oktober 2024. Menurutnya, selama persidangan banyak bukti yang menunjukkan bahwa Abdul Gani tidak menikmati uang suap seperti yang dituduhkan. Terdapat delapan orang lain yang juga terlibat dalam aliran uang tersebut tanpa sepengetahuan Abdul Gani.
Hairun menekankan bahwa kliennya seharusnya tidak sepenuhnya dibebankan tanggung jawab hukum, mengingat sejumlah uang yang diklaim sebagai gratifikasi tidak diterima oleh Abdul Gani. “Inilah alasan kami mengajukan banding. Putusan ini tidak mencerminkan aspek keadilan,” tambahnya.