Baleg DPR Menargetkan RUU DKJ diparipurnakan awal April mendatang

JAKARTA  – Badan Legislasi DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) selesai pada awal April 2024 untuk kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat. Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pembahasan RUU DKJ telah dimulai pada Rabu ini setelah pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait draf RUU DKJ.

“Pembahasan RUU DKJ dimulai hari ini, dengan pembahasan di tingkat panitia kerja (panja), dan diharapkan dapat diselesaikan pada tanggal 4 April untuk diparipurnakan di DPR RI,” ujar Supratman dalam rapat kerja (raker) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Rabu (13/3/2024).

Meskipun demikian, Supratman menegaskan bahwa target waktu tersebut masih bersifat tentatif, tergantung pada dinamika dan kesesuaian antara draf RUU DPR dengan DIM yang diajukan pemerintah atau DPD RI. Namun, ia menekankan pentingnya fokus pada substansi pembahasan RUU DKJ untuk mewujudkan Daerah Khusus Jakarta sebagai kota perekonomian dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *