JAKARTA – Arsul Sani resmi menempati posisi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Pada Kamis (18/01/24) pagi.
Pengangkatannya sebagai hakim MK merupakan hasil dari rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna ke-7 pada Oktober 2023, yang menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Arsul Sani sebagai calon Hakim Konstitusi untuk tahun 2024.
Arsul Sani secara resmi menggantikan posisi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, yang mencapai batas usia 70 tahun pada 17 Januari 2024. Proses pergantian ini menjadikan Arsul Sani sebagai bagian integral dari lembaga peradilan tinggi tersebut.
Sebelumnya, DPR memberikan dukungan terhadap hasil fit and proper test Arsul Sani, yang diusulkan sebagai calon Hakim Konstitusi pada tahun 2024. Pilihan tersebut sejalan dengan proses demokratis dalam menentukan figur yang tepat untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab di MK.