Tak hanya Kapolda, Usman juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk memantau dan memeriksa kinerja anak buahnya di lapangan.
Di sisi lain, Blok Politik Pelajar ajak masyarakat bersama-sama desak kepolisian untuk hentikan pengunaan gas air mata.
Atas dasar hak asasi manusia, melalui petisi ini publik menuntut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Direktur Utama PT Pindad untuk tidak memproduksi, memperjualbelikan dan menggunakan gas air mata, apalagi diperuntukkan sebagai senjata penanganan massa.
Pasalnya, penggunaan gas air mata di dalam stadion bahkan sebenarnya dilarang oleh Asosiasi Sepak Bola Dunia FIFA. Red