Penangkapan dan Laporan Kasus
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardhany, mengungkapkan bahwa penangkapan Jemmy Andreas dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh istrinya terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Pelaku menganiaya anaknya yang masih berusia empat tahun dengan sapu lidi,” jelas Prawira dalam jumpa pers di kantornya pada Kamis (12/9/2024).
Menurut Prawira, penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (7/9/2024). Saat itu, ibu korban pergi ke warung meninggalkan anaknya di rumah. Ketika di rumah, MRW terlihat sedang makan biskuit di atas tempat tidur. Melihat kejadian tersebut, Jemmy Andreas marah dan mengambil sapu lidi untuk menganiaya anaknya secara berulang kali hingga menyebabkan luka parah di sekujur tubuhnya.
Kondisi Korban dan Penganiayaan Berulang
Korban, MRW, mengalami luka memar dan lebam di berbagai bagian tubuhnya, termasuk wajah, pundak, lengan, tangan, pinggang, dan betis. “Korban mengalami luka memar dan lebam di sekujur tubuhnya,” ungkap Prawira.