JAKARTA -Menkes Budi Gunadi Sadikin mengejutkan sidang rapat kerja Komisi IX DPR RI hari ini dengan penolakannya terhadap Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan (RUU POM) secara menyeluruh. Dalam penjelasannya, Budi mengungkapkan bahwa RUU tersebut telah tercakup dalam beberapa regulasi yang sudah ada sebelumnya, termasuk Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang-Undang Cipta Kerja yang disusun melalui metode omnibus law.
“Kami merasa tidak perlu mengatur secara tersendiri,” ujar Budi dalam sambutannya, menegaskan posisi pemerintah terkait RUU kontroversial ini.
Undang-Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 telah mengatur secara rinci mengenai ketersediaan farmasi, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan lainnya, termasuk standar persyaratan produksi dan peredaran obat-obatan dan bahan alam.