Post Views: 67
TAPSEL -Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ES ditangkap oleh pihak kepolisian di Kota Padangsidimpuan pada Rabu, 9 Oktober 2024. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan dugaan keterlibatan ES dalam kasus pengeroyokan yang terjadi sekitar empat bulan lalu.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, mengkonfirmasi bahwa ES ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pengeroyokan. “Iya (benar ditangkap), kasus pengeroyokan, Pasal 170 KUHP,” ujar Yasir dalam keterangannya kepada media, Kamis (10/10).
Berita Terkait