RIAU -Kisah tragis kembali menyelimuti sebuah keluarga di Rohil, Riau, saat seorang wanita bernama Riwanti (35) ditetapkan sebagai tersangka karena meracuni anak tirinya, Baihaki, yang masih berusia 11 tahun. Insiden ini membuka tabir kebencian yang tersembunyi di balik kerapuhan hubungan dalam sebuah keluarga.
Peristiwa mengerikan itu terjadi di Jalan Dusun Siluang III, Tanjung Medan, memunculkan kehebohan di masyarakat setempat. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, yang dikonfirmasi terkait kasus ini, memberikan klarifikasi bahwa Riwanti telah ditahan di Polsek Pujud atas tuduhan meracuni anak tirinya.
Awal mula kejadian ini menggambarkan momen yang penuh kepanikan dan kebingungan. Paman korban, Masmin, menerima kabar dari istrinya bahwa Baihaki mengalami kejang-kejang saat sang ayah sedang tidak berada di rumah. Masmin segera pulang dan menemukan Baihaki dalam keadaan kritis. Sang istri mengungkapkan bahwa keponakannya tersebut kejang-kejang setelah minum Golda Coffee yang diberikan oleh ibu tirinya, Riwanti.