JAKARTA – Marsudi Wahyu Kisworo, ahli dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), menilai bahwa tidak ada gunanya untuk meributkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Menurutnya, Sirekap tidak digunakan untuk rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu.
Pernyataan tersebut disampaikan Marsudi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Meskipun Sirekap tidak melakukan validasi, Marsudi menegaskan bahwa hasilnya tetap sama dengan Jaga Pemilu yang melakukan validasi manual.
“Jaga Pemilu ini sangat akurat datanya, kenapa? Karena selain menggunakan OCR juga divalidasi oleh manusia. Tapi ketika kita lihat hasilnya tadi, ternyata tidak jauh dengan Sirekap setelah selesai di perhitungan manual,” ujar Marsudi Rabu (3/4/2024).