Kuningan, Jawa Barat – Anggota kepolisian Satreskrim Polres Kuningan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pornografi yang melibatkan ibu dan anak. Penangkapan ini dilakukan setelah terungkapnya video mesum yang viral di media sosial, di mana ibu dan anak kandung berperan layaknya suami istri.
Kepala Satreskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengungkapkan bahwa tiga orang yang terlibat dalam pembuatan video tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu tersangka berinisial KS berperan sebagai pengambil gambar saat ibu dan anak tersebut melakukan tindakan yang tidak senonoh.
“Motif ketiga pelaku membuat dan memproduksi video mesum ini adalah untuk dijualbelikan melalui media sosial,” jelas AKP Putu dalam keterangan pers, Sabtu (5/10).