KUPANG –Ipda Rudy Soik, seorang anggota Polri, telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Keputusan ini menarik perhatian publik karena muncul isu yang menyebutkan bahwa pemecatan Rudy terkait dengan pengungkapan dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM). Namun, pihak Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membantah isu tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan bahwa tidak ada kasus mafia BBM yang sedang ditangani oleh Polresta maupun Polda. “Tidak ada kasus mafia BBM yang ditangani baik Polresta maupun Polda,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (12/10).
Ariasandy menjelaskan bahwa sanksi PTDH terhadap Ipda Rudy diambil melalui sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP). Dia menjelaskan, keputusan itu diambil berdasarkan ketidakprofesionalan Rudy dalam menjalankan tugas.