DEPOK -Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kurangnya respons dari SMP Negeri 8 Depok dalam menangani laporan perundungan terhadap siswa berinisial R (15 tahun), yang merupakan peserta didik dengan kebutuhan khusus. Kasus ini muncul setelah ayah R, Fahmi, melaporkan dugaan tindakan bullying ke Polres Metro Depok pada Kamis, 3 Oktober 2024, pasca insiden yang diduga terjadi saat upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di sekolah tersebut pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Menurut keterangan Fahmi, anaknya mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan, tendangan dari belakang, dan lemparan batu yang mengenai mata dan wajah R. Namun, Siti Rukiah, Wakil Bidang Sarana Prasarana SMP Negeri 8, membantah tuduhan tersebut dan menyebutkan bahwa insiden yang terjadi hanyalah sebuah “candaan” di antara siswa.
KPAI yang telah melakukan peninjauan terhadap situasi ini menyatakan bahwa perlakuan terhadap R merupakan masalah serius dan menunjukkan bahwa sekolah tampak mengabaikan laporan yang disampaikan oleh orang tua korban. “Orang tua menilai kepala sekolah tidak sensitif terhadap kondisi korban, tidak memiliki perspektif disabilitas, dan terlihat seperti menormalisasi keadaan,” kata Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI, dalam keterangan tertulis.