Pemilu  

KPU Medan Tetapkan Lokasi Dilarang Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Pilwalkot 2024

MEDAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Medan nomor 1455 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah.

Surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa APK meliputi berbagai bentuk reklame, spanduk, dan umbul-umbul yang akan digunakan oleh pasangan calon dalam kampanye mereka. Dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan kota, KPU Medan mengatur dengan tegas lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan APK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *