Paman Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Sebagai Tersangka di Padang Pariaman

Padang Pariaman, Sumatera Barat — Polisi menetapkan MJ, paman dari Indra Septiawan (26), sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), seorang gadis penjual gorengan. Penetapan ini dilakukan setelah pengembangan penyidikan oleh Polres Padang Pariaman, yang kini semakin mendalam seiring dengan investigasi yang berjalan.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan peran MJ dalam kasus ini. Menurutnya, MJ diduga memberikan informasi terkait lokasi keluarga dan rumah-rumah kerabat yang dapat dihubungi selama pelarian Indra. Ia juga disebut-sebut telah memberikan makanan kepada Indra saat dalam pelarian. “Peran tersangka MJ ini adalah memberikan informasi terkait keluarga-keluarga termasuk rumah familinya yang berada di lokasi tersebut,” ungkap Faisol kepada wartawan pada Sabtu (28/9/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *