DELI SERDANG -Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dikabarkan tengah menjalani proses klarifikasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan perkara Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Kasus yang menyita perhatian publik ini berhubungan dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang sempat membuat Godol divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam beberapa waktu lalu.
Menurut informasi yang dihimpun, tim dari Kejagung turun langsung ke Deli Serdang untuk menindaklanjuti laporan dari pihak pengacara terdakwa yang menuduh adanya dugaan kriminalisasi dalam penanganan kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk mengklarifikasi dan memastikan apakah benar telah terjadi pelanggaran atau kriminalisasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam menangani perkara tersebut.
Konfirmasi Kejari Deli Serdang
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Deli Serdang, Boy Amali, dalam keterangannya pada Jumat (27/9/2024), membenarkan bahwa ada tim dari Kejagung yang turun untuk melakukan klarifikasi terkait laporan tersebut. Namun, Boy dengan tegas menyatakan bahwa proses yang sedang berlangsung bukan merupakan pemeriksaan, melainkan hanya klarifikasi.
“Benar memang ada tim Kejagung yang turun, tapi untuk klarifikasi, bukan pemeriksaan. Terkait perkara Godol, pengacaranya ada melaporkan dugaan kriminalisasi ke Kejagung. Jadi tim dari Kejaksaan turun untuk mengklarifikasi apakah ada kriminalisasi atau tidak,” jelas Boy.
Klarifikasi Bukan Pemeriksaan
Dalam penjelasannya, Boy Amali menegaskan perbedaan antara pemeriksaan dan klarifikasi. Menurutnya, klarifikasi tidak sama dengan pemeriksaan yang biasanya memerlukan surat panggilan dan berita acara. Klarifikasi hanya bertujuan untuk memastikan kebenaran dugaan pelanggaran tanpa proses formal yang mengikat.