Tiga Anggota Geng Motor Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Pengendara Sepeda Motor di Medan Denai

MEDAN -Sidang vonis terhadap tiga orang anggota geng motor yang terlibat dalam pembunuhan pengendara sepeda motor bernama Muhammad Andika berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (24/9). Tiga terdakwa tersebut, Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M. Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian korban.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Hakim Firza Andriansyah menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun kepada ketiga terdakwa sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sidang tersebut, hakim menyebutkan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, terdakwa M. Irfan, dan terdakwa Ichal Aditya alias Ichal, dengan pidana penjara selama 12 tahun.”

Dalam pembacaan vonis, hakim mengungkapkan beberapa faktor yang memberatkan. Para terdakwa dinyatakan telah menyebabkan korban Muhammad Andika meninggal dunia dan juga melukai M. Rinaldi, yang saat itu berada bersama korban. Namun, ada juga faktor yang meringankan, yakni pengakuan para terdakwa atas perbuatan mereka yang telah menghilangkan nyawa orang lain.

Setelah pembacaan vonis, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan para terdakwa untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan mengajukan banding atau tidak. Vonis ini sejalan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang juga meminta hukuman penjara selama 12 tahun.

Kronologi Kejadian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *