JAKARTA -Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, yang dulunya menjadi simbol keadilan dan kepercayaan publik, kini dihadapkan pada berbagai tantangan yang mengancam integritasnya. Kritikan tajam mulai berdatangan dari masyarakat yang merasa MK telah tercampur dalam kepentingan politik, mengakibatkan lembaga ini menjadi bahan olok-olok di publik.
Ketua MK periode 2008-2013, Mahfud MD, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi terkini MK. Dalam program Ketok Palu Mahfud di kanal YouTube resminya, Mahfud menegaskan bahwa MK telah terperosok dalam intervensi kekuatan luar yang seharusnya tidak boleh terjadi. “Bergerak, tapi dengan hati yang tulus karena kalau main-main politik itu tidak akan bagus hasilnya,” ungkapnya. Mahfud menegaskan pentingnya MK untuk kembali menjadi penjaga konstitusi, yang menjadi dasar utama tegaknya negara.
Di masa lalu, MK dikenal sebagai institusi yang dihormati dan berpengaruh dalam menciptakan putusan-putusan monumental, atau yang dikenal dengan istilah Landmark Decision. Salah satu contohnya adalah Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009, yang memungkinkan pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan KTP atau Paspor dalam pemilu. Keputusan ini menjadi terobosan penting dalam memperluas hak suara di Indonesia.