Ketua KPU Deli Serdang, Relis Yathi Panjaitan, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (24/8/2024), menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon akan dilakukan dengan pengaturan waktu yang ketat. Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran akan dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
Persiapan dan Koordinasi
Sebelum pendaftaran dimulai, KPU Deli Serdang telah melaksanakan Rapat Koordinasi dengan partai politik (parpol) terkait. Rapat tersebut juga dihadiri oleh pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan Bawaslu untuk memastikan semua aspek administrasi dan keamanan terkoordinasi dengan baik.
Dalam rapat tersebut, beberapa hal penting telah disampaikan kepada parpol dan calon. Di antaranya adalah kewajiban calon untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), memastikan tidak dalam keadaan pailit, serta kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).