KPAI: Penganiayaan di Daycare Depok Diduga Langgar UU Perlindungan Anak

DEPOKKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah menyoroti kasus penganiayaan balita yang terjadi di Wensen School, sebuah tempat penitipan anak di Harjamuti, Depok. Kasus ini melibatkan MI, wanita yang dikenal sebagai “parenting influencer” sekaligus pemilik daycare tersebut. KPAI menilai perbuatan MI melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kronologi Kasus

Menurut informasi dari Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, tindakan MI diduga melibatkan kekerasan fisik dan psikologis terhadap balita yang dititipkan di daycare-nya. Balita tersebut mengalami berbagai bentuk penganiayaan, termasuk dipukul pada beberapa bagian tubuh, ditusuk dengan alat tumpul di punggung, dan didorong hingga terjatuh. Akibat kekerasan ini, balita mengalami memar-memar, sakit, demam, dan rasa ketakutan berkepanjangan.

“Pelaku penganiayaan anak, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, dapat dikenakan hukuman maksimal 3,5 tahun penjara atau denda sebesar Rp 72 juta. Namun, jika korban mengalami luka berat, pelaku bisa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Karena pelaku adalah wali atau orang terdekat korban, hukuman akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” jelas Jasra Putra dalam pernyataan tertulisnya.

Penemuan Kasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *