DIketahui bagi masyarakat yang berprofesi sebagai ASN, TNI, dan juga polisi dilarang menjadi anggota partai politik. Maka dari itu, dia meminta kepada para ASN untuk mengecek data dirinya di laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
Bawaslu meminta warga yang dicatut namanya untuk mengisi formulir keberatan dengan menyertakan KTP dan juga surat pernyataan.
Kedua kami menyampaikan nama-nama ini kepada KPU untuk dilakukan klarifikasi. Saat dilakukan klarifikasi Bawaslu mengawasi apakah betul sudah melakukan klarifikasi. Karena akses Sipol di pusat,” kata dia.
Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada gubernur, Korem (TNI) dan Kepolisian untuk meminta kepada jajarannya melakukan pengecekan data diri. Hal ini untuk apakah namanya dicatut dalam keanggotaan partai atau tidak.