Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (3/9), JPU Frianto menyebut bahwa ketiga terdakwa telah memenuhi unsur pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Mereka juga didakwa dengan dakwaan alternatif kedua mengenai pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dan kematian korban.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tegas Frianto. Ketua majelis hakim, Firza Andriansyah, menetapkan jadwal sidang berikutnya pada Selasa, 10 September 2024, untuk pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.