Ia juga menjelaskan tentang persoalan rekening sekolah yang hanya memiliki satu rekening. “Rekening komite yang berbentuk tabungan ditutup untuk dijadikan giro. Ini menjadi polemik karena saldo penutupan tidak dimasukkan ke giro. Saat penutupan, kami menarik dengan alasan untuk gaji, karena gaji guru boleh dibayar dari dana BOS,” kata Siarsana.
Mengenai penahanan ijazah, Siarsana menekankan bahwa ijazah yang ditahan adalah ijazah lama, sementara siswa yang sudah lulus telah menerima keterangan kelulusan. “Ijazah asli kadang tidak diambil, ada siswa yang malu karena masih menunggak biaya sekolah,” tuturnya.
Dia menambahkan bahwa sekolah telah mengumumkan agar siswa yang menunggak segera mengambil ijazah mereka. “Kalau masih nunggak, ijazah asli boleh diambil siswa bersama orang tua dengan membuat surat pernyataan bermaterai bahwa ‘belum tuntas administrasi’,” jelasnya.
Siarsana berharap situasi ini dapat diselesaikan dengan baik dan agar kejelasan mengenai penggunaan dana komite bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi pendidikan. Sementara itu, pihak Kejari Klungkung masih akan melanjutkan proses penyelidikan terkait dugaan penyimpangan ini.