BALI –Kepala SMKN 1 Klungkung, I Wayan Siarsana, memberikan penjelasan mendalam mengenai penahanan 293 ijazah siswa akibat tunggakan dana komite untuk tahun 2020-2022. Penahanan ijazah ini berimbas pada penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung pada Kamis (10/10), yang terkait dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite.
Menurut Kepala Kejari Klungkung, Lapatawe B. Hamka, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan uang tunai senilai Rp 182 juta dalam penggeledahan tersebut. Uang yang disita diduga berasal dari dana komite yang dikuasai oleh Siarsana. Dalam konferensi pers, Siarsana menjelaskan bahwa penggeledahan itu dilakukan menyusul laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dana komite yang tidak sesuai antara perencanaan dan realisasi, terutama selama pandemi COVID-19 pada tahun 2020.
Siarsana menjelaskan bahwa terdapat tunggakan pembayaran dana komite mencapai Rp 320 juta, yang sebagian besar digunakan untuk membayar gaji guru dan pembangunan tempat parkir sekolah. “Karena lahan parkir masih sewa, kami harus berinovasi. Kami membuat tempat parkir dengan membeton got sekeliling sekolah, dan ini dianggap tidak berpihak pada kebutuhan siswa,” ungkapnya.