LAMPUNG -Sebanyak 14 orang pelaku tindak pidana penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (12/10) setelah polisi menyita 149.400 ekor benih lobster dalam sebuah operasi di Lampung.
Awal Penangkapan
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi mengenai peredaran BBL ilegal yang berasal dari Pulau Jawa dan akan dikirim ke Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Informasi ini diterima pada Kamis, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Ditpolairud kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah,” ungkap Umi.
Temuan di Lokasi Penggeledahan
Hasil penggeledahan di lokasi tersebut menunjukkan bahwa petugas menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong. Selain itu, petugas juga mengamankan 14 pelaku, serta sejumlah peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.