Komisioner KPU, Idham Holik, menanggapi video tersebut dengan menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran tersebut menjadi kewenangan Bawaslu. Namun, Idham menjelaskan bahwa pemilih yang mendapatkan surat suara rusak dapat melakukan penukaran surat suara, dimana setiap pemilih memiliki satu kali kesempatan untuk mendapatkan pengganti.
Sementara itu, Ketua PPLN Jeddah, Yasmi Andriyansah, memberikan klarifikasi terkait video tersebut. Dia menyebutkan bahwa kejadian tersebut bukan merupakan kecurangan seperti yang dinarasikan dalam video. Pemilih yang terlibat, Abdul Wahid, mengaku tidak teliti saat melakukan pencoblosan.
Yasmi juga menyatakan bahwa PPLN Jeddah akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait penyebaran informasi yang menyesatkan ini.