Nusron menegaskan bahwa aktivitas Gus Miftah dalam membagikan uang adalah hak pribadinya sebagai warga negara biasa. Gus Miftah tidak memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Pemilu karena bukan caleg, anggota partai politik, pengurus partai politik, relawan, atau anggota tim kampanye. Ia pun menyebut bahwa Gus Miftah bukan bagian dari pemerintahan, PNS, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.