Setelah tim turun ke lokasi, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 63,23 gram. Tim kemudian melakukan pendalaman dari bukti-bukti di CCTV. Pada 10 Mei 2024, tim Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menemukan informasi keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah kosan di kilometer 6 Tanjungpinang. Selama penggeledahan, ditemukan tiga bungkus sabu seberat 6,6 gram.
Penyidikan Motif
Kasatres Narkoba Polres Bintan, Iptu Sofiyan Rida menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait motif tersangka T. Mereka berusaha untuk mengetahui kepada siapa narkotika ini akan disalurkan dan dari mana pelaku memperolehnya.
Ancaman Hukuman