PAPUA – Kabar meninggalnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, memunculkan sejumlah pernyataan dari pihak berwenang, khususnya dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. Tanak menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pidana terkait dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe secara resmi berakhir seiring dengan kepergiannya dari dunia ini.
Pernyataan tersebut juga mencakup kasus pencucian uang yang belum sempat dibawa ke pengadilan. Lukas Enembe, yang sebelumnya merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah dalam proses penanganan KPK.