Kesepakatan ini mulai berlaku sejak tanggal 14 Maret 2024, dan masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan tersebut.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan ketegangan antara pemerintah dan sopir truk tambang dapat mereda. Langkah-langkah konkret telah diambil untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul, sehingga kedua belah pihak dapat bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
(K/09)