NEW YORK – Korban meninggal perang antara israel dengan palestina sudah melampaui 26.000 jiwa. pengadilan PBB telah memperintahkan Israel untuk mengambil tindakan guna genosida.
Amerika Serikat (AS) telah menolak keputusan sementara dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan bahwa Israel harus mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.
Gedung Putih kembali menegaskan akan memberi dukungan tanpa syarat terhadap perang Israel di Gaza. Berbicara pada pengarahan pers pada Jumat, 26 Januari 2024, Juru Bicara Keamanan Nasional AS John Kirby menegaskan kembali “hak Israel untuk membela diri” meskipun ICJ mengeluarkan keputusan sementara pada hari yang sama yang menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Gaza.