Protes ini dipicu oleh dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran APBD yang seharusnya dialokasikan untuk merehabilitasi pusat kesehatan (pustu) di Kabupaten Asahan. Meskipun besarnya anggaran tersebut seharusnya menjadi dorongan untuk meningkatkan mutu kesehatan, namun dalam praktiknya anggaran tersebut diduga dimanfaatkan oleh segelintir individu untuk kepentingan pribadi.
LIB dan TUMPAS menggunakan hak social control sesuai Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka menduga keras bahwa kegiatan rehabilitasi pustu di Kabupaten Asahan tidak sesuai harapan dan terindikasi adanya korupsi besar-besaran. Salah satu dugaan korupsi yang disorot adalah penggunaan tanah milik warga untuk kepentingan pribadi dalam pembangunan pustu, bahkan ada yang diubah fungsi menjadi rumah dokter tanpa alasan yang jelas.
Berbagai pertanyaan pun muncul dikalangan masyarakat asahan , apakah dokter dokter di kab asahan kekurangan tempat tinggal, sampai pustu di alih fungsi kan menjadi rumah dokter ?