Post Views: 21
JAKARTA -Sebanyak 278 gugatan sengketa hasil Pemilu 2024 telah memenuhi pintu Mahkamah Konstitusi (MK), membawa sorotan tajam terhadap proses demokrasi di Indonesia. Dengan beragam pelapor dari perorangan hingga partai politik, gugatan-gugatan ini menjadi saksi ketegangan politik yang mendalam pasca-pemilu.
Situs resmi MK mengungkapkan bahwa proses pendaftaran sengketa hasil Pemilu telah ditutup, namun jejaknya tetap terpatri dalam arsip-arsip hukum. Gugatan terbanyak, menurut laporan MK, datang dari partai politik untuk pemilihan anggota legislatif.
Berita Terkait