JAKARTA – Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan hasil tindak lanjut pihaknya terkait laporan pelanggaran di masa kampanye. Bagja menyebut kasus cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabumimg Raka, tak terbukti melibatkan anak-anak dalam kampanye membagikan susu di Car Free Day (CFD) Jakarta.
Pada konferensi pers yang digelar di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan penjelasan mengenai hasil tindak lanjut terhadap laporan pelanggaran kampanye yang melibatkan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabumimg Raka. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye yang melibatkan pembagian susu di Car Free Day (CFD) Jakarta pada tanggal 3 Desember 2023.