Jakarta – SIM Digital di aplikasi Digital Korlantas Polri rupanya tidak serta merta menggantikan peran kartu fisik SIM. Pengendara masih diwajibkan untuk membawa kartu fisik SIM ketika berkendara. SIM Digital di aplikasi tersebut hanya berperan sebagai
Digital ID yang ada di aplikasi Digital Korlantas Polri tidak dapat menggantikan dokumen fisik Anda, melainkan sebagai pelengkap,” jelas laman Digital Korlantas
Ya, bila kamu sudah melakukan digitalisasi SIM dengan memasukkan data identitas ke dalam aplikasi, maka akan muncul kartu SIM. Di dalamnya juga terdapat informasi lengkap mengenai identitas si pengendara, mirip dengan di kartu fisik.