Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara Setelah Berkali-kali Meminta Maaf

Kendaraan yang tidak layak, campuran air dan oli di kompresor, serta jarak kampas rem yang di bawah standar, adalah beberapa penyebab utama kecelakaan ini. Selain itu, kebocoran di dalam sistem pengereman bus juga menjadi faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan maut tersebut.

Akibat kelalaian Sadira, ia sekarang dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta. Namun, penyelidikan dalam kasus ini masih berlanjut, dan pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, termasuk pemilik perusahaan otobus yang tidak memperpanjang uji KIR dan melakukan perubahan bodi bus yang tidak sesuai dengan standar.

Sementara itu, Sadira sendiri telah mengungkapkan penyesalannya atas kejadian tragis ini. Meskipun sudah berusaha sebaik mungkin, ia mengaku bahwa takdir telah menentukan nasib semua orang yang terlibat dalam kecelakaan ini. Sadira juga menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada keluarga korban atas kehilangan yang mereka alami.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *