Sopir Bus Kecelakaan Maut Subang Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara Setelah Berkali-kali Meminta Maaf

SUBANG -Kecelakaan maut yang melibatkan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan setelah sopir bus tersebut, Sadira, ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian tragis ini telah merenggut nyawa 11 orang dan melukai puluhan lainnya, meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat luas.

Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat dan Polres Subang menggelar jumpa pers pada Selasa dini hari, mengumumkan bahwa Sadira telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan dan penyelidikan menyimpulkan bahwa Sadira telah lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai sopir bus.

Menurut Kombes Pol Wibowo, bus yang dikemudikan oleh Sadira sudah dalam kondisi rusak dan tidak layak untuk digunakan. Meskipun Sadira mengetahui kondisi tersebut, ia tetap memaksakan untuk melanjutkan perjalanan, yang kemudian berujung pada kecelakaan tragis tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *