MEDAN -Skandal pemilu kembali mengguncang Kota Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengonfirmasi bahwa tiga orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Medan Timur telah ditetapkan sebagai tersangka terkait penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif 2024. Ketiganya, yang saat ini ditahan oleh pihak kepolisian di Polrestabes Medan, diduga terlibat dalam kasus pergeseran suara yang menyangkut caleg PKB DPRD Medan.
Ketua KPU Kota Medan, Mutia Atiqah, mengungkapkan bahwa ketiganya menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis dan Divisi Data dan Informasi PKK Medan Timur. “Ketiga tersangka ini terlibat dalam kasus penggelembungan suara, dengan dugaan pergeseran suara yang memengaruhi hasil Pemilu,” ujar Mutia pada Jumat (10/5/2024).