Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, uang palsu tersebut diproduksi di Bogor dan dijadikan di Kantor Akuntan Publik Umaryadi untuk dikemas dan dipotong sesuai kebutuhan. Penjualan uang palsu ini ditargetkan di Jakarta, dengan pembeli utama dikenal dengan inisial P atau Panji, yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
“Sindikat ini melakukan produksi uang palsu berdasarkan pesanan, di mana uang tersebut direncanakan akan ditukar dengan uang asli yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia setelah libur Idul Adha,” jelas Kombes Pol Wira.
Penyelidikan juga menunjukkan bahwa tersangka utama, M, atau Mul, akan mendapatkan komisi sebesar Rp 5,5 miliar dari transaksi uang palsu senilai Rp 22 miliar tersebut. Sementara itu, polisi masih mendalami apakah pemilik Kantor Akuntan Publik Umaryadi terlibat dalam sindikat ini atau hanya sebagai penyewa untuk mengelabui pihak berwajib.