Detiknews melaporkan bahwa ketiga server situs judi online tersebut beroperasi dari luar negeri dan menggunakan teknik penyamaran dalam melakukan transaksi keuangan terkait perjudian online. Para pelaku juga diketahui menggunakan kriptocurrency dan jasa money changer untuk menyembunyikan jejak dan mengamankan transaksi keuangannya.
Komjen Wahyu menjelaskan bahwa operator situs judi online yang berada di Indonesia bertugas untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran seperti deposit dan penarikan dana bagi para pengguna situs judi tersebut. Modus operandi ini melibatkan pengiriman alat pembayaran dan rekening bank dari Indonesia ke luar negeri melalui layanan ekspedisi, sebagai upaya untuk mengelabui proses transaksi keuangan.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal hukum yang berlaku, termasuk Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku mencapai 20 tahun penjara, menandakan seriusnya konsekuensi hukum yang mereka hadapi.