Namun, terdapat beberapa peraturan yang perlu diperhatikan. Sebagai contoh, di Singapura, SIM domestik hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Di Malaysia, seseorang diharuskan memiliki SIM Internasional dan SIM lokal yang masih berlaku. Meskipun begitu, kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pengemudi yang ingin menggunakan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN tersebut.
Seiring berjalannya waktu, perjanjian pengakuan SIM domestik ini diperluas pada tahun 1997 untuk mencakup beberapa negara tambahan di ASEAN, seperti Vietnam, Myanmar, dan Laos. Dengan demikian, warga Indonesia yang berkendara di negara-negara ASEAN dapat merasa lebih mudah dan nyaman, menikmati pengakuan internasional terhadap SIM Indonesia mereka.