JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia terbukti memiliki pengakuan internasional, khususnya di negara-negara anggota Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) atau organisasi bangsa-bangsa Asia Tenggara. Kesepakatan ini diwujudkan melalui Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang disahkan oleh negara-negara ASEAN pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Indonesia memperoleh manfaat signifikan dari perjanjian ini, di mana setiap warga yang mengendarai kendaraan di luar negeri dapat menggunakan SIM Indonesia tanpa keharusan memiliki SIM Internasional. Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa hanya beberapa negara di ASEAN yang mengakui kesepakatan ini. Negara-negara tersebut mencakup Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, Myanmar, Singapura, dan Malaysia.